“Bagi kami di pihak eksekutif, hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat baik dan positif, karena menunjukkan adanya kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan Kabupaten Subang yang kita cita-citakan. Hal ini juga menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam menyusun dokumen perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat” jelas Kang Akur.
Kang Akur juga menyampaikan optimismenya bahwa dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Menurutnya, kesepahaman yang terjalin antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam merumuskan arah kebijakan anggaran daerah yang lebih efektif.
Lebih lanjut, ia berharap penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan DPRD Kabupaten Subang dapat mempercepat tahapan penyusunan Perubahan APBD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Saya berharap persetujuan dan kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 ini dapat berlanjut pada persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal,” harapnya.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dan tamu undangan yang hadir sehingga seluruh agenda rapat dapat berlangsung dengan lancar.Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, unsur Forkopimda, para Asisten Daerah di lingkungan Setda Subang, para Kepala Perangkat Daerah, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (YHJ)






