SUBANG, BuletinJabar.com – Misteri pembegalan maut di jalur Purwadadi-Sukamandi, Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Purwadadi menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FS (23) dan LHZ (23). Keduanya merupakan warga Purwadadi dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari di Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah berkat motivasi Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda, kami berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Purwadadi,” ujar AKBP Andi saat konfrensi Pers di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga memang telah berniat mencuri sepeda motor. Targetnya berada di sekitar kawasan perkebunan tebu yang relatif sepi.
Aksi tersebut kemudian berubah menjadi tragedi. Dua orang menjadi korban. Suhendar (31) meninggal dunia, sedangkan Encar (50) mengalami luka berat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan sebatang kayu yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
“Barang bukti seperti rekan-rekan sudah lihat ada sepeda motor, kemudian ada kayu yang dipergunakan pelaku untuk membunuh korban,” ucapnya.
Sebelum kejadian, Suhendar dan Encar diketahui baru saja pulang dengan membawa dua ekor domba.
Saat melintas di jalur Purwadadi-Sukamandi, keduanya diduga tiba-tiba dihadang pelaku yang muncul dari arah berlawanan dengan membawa bambu.
Encar (50), warga Dusun Awilarangan, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, mengalami patah tulang pada bagian ketiak atau lengan kiri.
Sementara Suhendar (31) meninggal dunia saat berada di rumah sakit.Jalur Purwadadi-Sukamandi memang melintasi kawasan perkebunan tebu yang relatif sepi. Kondisi jalan yang minim aktivitas, terutama pada dini hari, diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup karena aksi tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pasal yang kami persangkakan yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena menyebabkan korban meninggal dunia dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Andi.
Kapolres Subang menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas para pelaku.
Ia pun meminta masyarakat tidak takut dan terus berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami sampaikan kepada masyarakat seluruhnya, tidak usah khawatir. Di Kabupaten Subang kami dari aparat kepolisian beserta segenap unsur Forkopimda siap memberantas pelaku begal,” ucapnya. (YHJ)






