Bapenda Subang Menang Telak, Dua Perusahaan Patimban Kena Denda Pajak 60 Persen

Bapenda Subang Menang Telak, Dua Perusahaan Patimban Kena Denda Pajak 60 Persen. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil memenangkan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melawan dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Patimban, yakni PT Pelabuhan Patimban Internasional dan PT Patimban International Car Terminal (PICT).

Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-011847.99/2025/PP/29/XII A Tahun 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bacaan Lainnya

Sengketa pajak bermula dari permohonan pembatalan ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diajukan kedua perusahaan pada tahun 2025. Kedua perusahaan tersebut mempermasalahkan nilai objek pajak yang ditetapkan oleh Bapenda Subang untuk periode 2022 hingga 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni, membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang memenangkan sengketa pajak tersebut.

“Putusan Pengadilan Pajak telah memenangkan Pemkab Subang atas gugatan sengketa pajak dari kedua perusahaan yakni PT. Pelabuhan Patimban Internasional dan PT. Patimban Internasional Car Terminal,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Tak hanya memenangkan perkara, Pemkab Subang juga memperoleh putusan yang mewajibkan kedua perusahaan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

“Sesuai putusan Pengadilan Pajak, kedua perusahaan tersebut wajib membayar pajak PBB yang ditetapkan Pemkab Subang, berikut dendanya sebesar 60 persen,” katanya.

Meski demikian, Bapenda tidak mengungkapkan secara rinci besaran nilai pajak yang menjadi objek sengketa. Menurut Yeni, informasi tersebut termasuk dalam data perpajakan perusahaan yang bersifat rahasia.

“Kami tak bisa menyebutkan nilai pajaknya karena ini menyangkut privasi pajak perusahaan. Namun yang jelas hasil pajak PBB dari 2 perusahaan tersebut jika digunakan untuk membangun jalan bisa membangun jalan sepanjang hampir 27 kilometer,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah inkrah tersebut, Bapenda Subang telah melakukan langkah penagihan kepada kedua perusahaan.

Petugas Bapenda bahkan telah mendatangi langsung kantor perusahaan di kawasan Pelabuhan Patimban guna menyampaikan kewajiban pembayaran pajak sesuai putusan pengadilan.

“Kita sudah datang ke Pelabuhan Patimban untuk melakukan penagihan, namun belum membuahkan hasil,” ucapnya.

Menurut Yeni, surat penagihan resmi telah diterima oleh kedua perusahaan. Namun hingga saat ini pembayaran belum direalisasikan karena pihak perusahaan masih berkoordinasi dengan kantor pusat.

“Mereka mohon waktu surat penagihan dari Bapenda akan disampaikan ke pimpinan pusat kedua perusahaan tersebut di Jakarta,” katanya.

Bapenda berharap kedua perusahaan segera memenuhi kewajiban perpajakannya, mengingat penerimaan dari sektor tersebut dinilai sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.

“Hasil pajak dari kedua perusahaan tersebut tentunya sangat berarti untuk kelanjutan pembangunan di Kabupaten Subang,” ucapnya.

Di akhir keterangannya, Yeni juga mengimbau seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Subang untuk senantiasa mematuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata dunia usaha dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Ia juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang buka usaha di Kabupaten Subang agar taat dan tepat waktu membayar pajak demi kelangsungan jalannya pembangunan di Kabupaten Subang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *