Bentuk UPZ Agar Terhindar dari Pungli
Untuk melindungi pihak sekolah secara hukum, Baznas Subang mengharuskan setiap satuan pendidikan untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Status UPZ ini berfungsi sebagai legalitas formal bagi sekolah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Tanpa adanya UPZ dari Baznas, aktivitas pengumpulan dana di sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Terkait progresnya, Baznas telah melakukan sosialisasi secara tuntas kepada seluruh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Hingga saat ini, dari total sekitar 800 Sekolah Dasar (SD), baru sekitar 200-an sekolah yang telah mengusulkan pembuatan UPZ. Sementara untuk tingkat SMP, sudah ada di atas 100 sekolah yang mengajukan.
Meski antusiasme sekolah cukup tinggi, Dr. Ahmad Sukandar mengungkapkan bahwa kendala utama di lapangan saat ini adalah masalah digitalisasi. Proses pengusulan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara digital melalui sebuah tautan (link).
“Banyak juga mungkin walaupun guru, sudah tua-tua kepala sekolah gitu ya, jadi pemahaman kaitan dengan digitalisasi karena kita menggunakan digital… ini yang masih perlu pembelajaran,” jelasnya.
Meskipun masih terhambat kendala teknis digitalisasi, Baznas Subang optimis seluruh proses pendaftaran UPZ untuk sekolah-sekolah ini dapat terselesaikan dalam beberapa hari ke depan. (YHJ)






