Cegah Bullying Sejak Dini, Polres Subang Edukasi Siswa SD Miftahul Ulum tentang Bahaya Perundungan dan Konsekuensi Hukumnya

Cegah Bullying Sejak Dini, Polres Subang Edukasi Siswa SD Miftahul Ulum tentang Bahaya Perundungan dan Konsekuensi Hukumnya. (Foto: Istimewa)

Ia menegaskan, dampak bullying tidak hanya menimbulkan gangguan psikologis, tetapi juga dapat memicu dendam, melahirkan budaya kekerasan, bahkan dalam kondisi tertentu dapat membahayakan nyawa korban.

Selain memberikan pemahaman mengenai dampak perundungan, Unit PPA Satreskrim Polres Subang turut membekali para siswa dengan berbagai langkah pencegahan. Mulai dari memperkuat nilai agama dan komunikasi, mengembangkan kecerdasan emosional, menumbuhkan kepedulian sebagai makhluk sosial, menerapkan kebijakan anti-bullying di sekolah, hingga membangun program pencegahan yang berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Kepada para siswa, AIPTU Nenden juga mengingatkan pentingnya keberanian untuk melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan bullying.

“Jangan membawa barang berharga secara berlebihan, jangan menyendiri, jangan terpancing mencari masalah, tetap percaya diri, dan yang paling penting berani melapor kepada orang tua, guru, atau orang dewasa yang dipercaya apabila mengalami perundungan,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga dibekali pemahaman mengenai aspek hukum terkait tindak kekerasan terhadap anak. AIPTU Nenden menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.

Melalui sosialisasi ini, Polres Subang berharap para pelajar mampu menumbuhkan budaya saling menghormati, menghargai perbedaan, serta berani menghentikan segala bentuk perundungan di lingkungan sekolah.

“Kalau kalian pernah melakukan ejekan, permusuhan, atau pemukulan, hentikan mulai sekarang. Jangan menjadi pelaku bullying, dan jika menjadi korban jangan diam. Segera laporkan kepada guru, orang tua, atau pihak yang dapat membantu,” tutup AIPTU Nenden. (YHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *