Ia menyebut aktivitas galian tanah saat ini paling masif berada di wilayah sentra Purwadadi, bahkan lokasinya tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum (APH). Meski demikian, Yadi menilai pemerintah kecamatan maupun Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) belum menunjukkan langkah tegas.
“Mereka baru turun kalau ada reaksi warga. Kalau kondusif, diam saja. Seolah tidak ada pelanggaran,” ucapnya.
Yadi juga menyayangkan minimnya komunikasi dari pihak proyek kepada masyarakat. Menurutnya, alasan yang disampaikan hanya berkaitan dengan kualitas tanah dan efisiensi jarak pengangkutan material. Akibatnya, wilayah Purwadadi, termasuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), menjadi sasaran utama aktivitas galian.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, warga meminta perusahaan menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat terdampak. Selain itu, mereka juga mendesak agar seluruh aktivitas galian memiliki legalitas yang jelas sehingga kewajiban pembayaran pajak mineral dan batuan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini dicek, mereka tidak bayar pajak. Yang paling penting ada ketegasan pemerintah. Jangan sampai PSN hanya jadi tameng pemanfaatan segelintir orang. Praktik setoran ini fakta di lapangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi pemerintah terkait mengenai tudingan aktivitas galian ilegal, dugaan belum dibayarkannya pajak mineral dan batuan, serta tuntutan warga atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. (YHJ)






