Diduga Tak Berizin dan Rusak Lingkungan, Galian Tanah Merah di Purwadadi Diprotes Warga

Diduga Tak Berizin dan Rusak Lingkunga , Galian Tanah di Purwadadi Diprotes Warga. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com – Aktivitas galian tanah merah yang memasok material untuk Proyek Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, menuai sorotan. Warga menduga aktivitas tersebut berlangsung secara ilegal dan menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat. Mereka pun mendesak perusahaan pelaksana maupun pemerintah untuk bertanggung jawab atas berbagai dampak yang dirasakan.

Sorotan itu disampaikan Yadi Supriadi yang mewakili masyarakat Purwadadi. Menurutnya, sejak awal warga telah melakukan audiensi dengan pelaksana proyek, Maincon PT PP, guna menyampaikan berbagai keluhan terkait proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami mempertanyakan, atas ketidaknyamanan masyarakat ini siapa yang bertanggung jawab? Ada galian tanah, lalu lalang kendaraan setiap hari. Dampaknya kena ke semua, termasuk warga yang tidak punya kendaraan,” ujar Yadi kepada awak media, Rabu (15/07)2026).

Yadi mengatakan, status PSN kerap dijadikan alasan oleh pelaksana proyek agar masyarakat memaklumi berbagai dampak yang muncul demi mengejar target penyelesaian. Namun, ia menilai manfaat jalan tol tersebut tidak akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar.

“Kalau untuk masyarakat, masyarakat yang mana? Akses Patimban penjagaannya ketat. Yang lewat nanti orang ekonomi menengah ke atas. Sementara dampak lingkungannya kami yang rasakan,” katanya.

Selain mempertanyakan manfaat proyek, Yadi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, mulai tingkat kabupaten hingga provinsi. Menurutnya, minimnya pengawasan berpotensi membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Ini fakta. Dari dulu ada kompromi, setoran-setoran. Masyarakat biasa tidak berani. Minim pengawasan, komitmen pasca tambang juga tidak jelas,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *