Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, menjelaskan kesiapan tersebut didukung oleh pengalaman panjang Pertamina dalam mengawal implementasi kebijakan mandatori biodiesel Pemerintah, mulai dari B20, B30, B35, B40, hingga kini memasuki tahap B50.
“Pertamina bersama Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan seluruh aspek operasional, mulai dari infrastruktur, distribusi, hingga koordinasi dengan Pemerintah dan para pemangku kepentingan. Kami juga memastikan kualitas Biosolar B50 yang disalurkan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan Pemerintah sehingga masyarakat dapat memperoleh produk dengan mutu yang tetap terjaga,” ujar Baron.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pertamina Group bersama Pemerintah dan para pemangku kepentingan telah melaksanakan serangkaian pengujian. Pengujian tersebut mencakup kesiapan fasilitas, kualitas produk, hingga kelancaran proses penyaluran B50 di berbagai wilayah Indonesia.
Sesuai ketentuan Pemerintah, Program Mandatori B50 akan memasuki masa transisi hingga 30 September 2026. Selama periode tersebut, Pertamina akan melakukan penyesuaian penyaluran secara bertahap sebagai bagian dari proses peralihan dari B40 menuju B50, dengan tetap menjaga keandalan pasokan energi nasional agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.






