Menurut Rona, masyarakat sebenarnya tidak harus menunggu adanya kegiatan pemeriksaan untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Bapenda telah menyediakan sejumlah kanal pembayaran yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Kami mengimbau agar seluruh pemilik kendaraan bermotor senantiasa mengecek dan melunasi pajak tepat waktu melalui layanan Samsat online, SAPAWARGA atau SAMBARA, gerai Samsat keliling maupun melalui saluran pembayaran resmi lainnya,” katanya.
Rona juga meminta pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Segera selesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan Anda bagi yang memiliki tunggakan, demi ketertiban administrasi dan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Subang,” ucapnya.
Bapenda berharap kemudahan akses pembayaran, edukasi, dan pemeriksaan secara berkala dapat mendorong masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan demikian, pembayaran pajak tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap penerimaan daerah dan pembangunan Kabupaten Subang. (YHJ)






