SUBANG, BuletinJabar.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka akses pengaduan bagi masyarakat terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program nasional tersebut berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai standar kualitas.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat, guru, maupun siswa dapat menyampaikan laporan terkait kualitas makanan yang diterima hingga dugaan penyimpangan anggaran di lapangan.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, mengatakan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan program MBG yang kini dijalankan pemerintah.
“Penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi Jaga Desa, termasuk mengirimkan foto maupun video makanan yang diterima,” ujarnya.
Menurutnya, laporan itu akan digunakan untuk memastikan makanan yang dibagikan sesuai standar kualitas dan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Reda menjelaskan, masyarakat bisa melaporkan berbagai temuan di lapangan, mulai dari makanan basi, porsi yang tidak sesuai, hingga dugaan penyimpangan penggunaan anggaran per sajian.
“Guru maupun siswa bisa melaporkan apabila ditemukan makanan yang dinilai tidak layak konsumsi atau tidak sesuai dengan standar program,” katanya.






