Jamintel Kejagung Gandeng Warga dan ABPEDNAS Awasi Anggaran Program MBG

Jamintel Kejagung Gandeng Warga dan ABPEDNAS Awasi Anggaran Program MBG. (Foto: Istimewa)

Aplikasi Jaga Desa sendiri merupakan inovasi digital Kejaksaan Agung yang telah terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes. Melalui sistem tersebut, Kejaksaan dapat memantau pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah secara langsung.

Untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat, Kejaksaan Agung juga menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Nantinya, anggota ABPEDNAS di tingkat desa akan diterjunkan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Bacaan Lainnya

“Skema pengawasan ini sudah diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya di Pacitan, Jawa Timur,” ungkapnya.

Ia menegaskan, hasil laporan masyarakat dapat menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk memberikan peringatan hingga meneruskan temuan kepada Badan Gizi Nasional guna ditindaklanjuti terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah.

Pengawasan digital melalui aplikasi Jaga Desa dinilai penting karena sebagian besar anggaran Program MBG disalurkan ke rekening virtual SPPG yang berada di wilayah desa.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap pengawasan penggunaan anggaran dapat berjalan lebih efektif sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat tersebut.

“Pemerintah berharap sistem pengawasan digital melalui aplikasi Jaga Desa dapat memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *