KARAWANG, BuletinJabar.com — Kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa (Kades) petahana Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi (EK), dipertanyakan menjelang berakhirnya tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital serentak 2026.
Pertanyaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Desa Cariumulya, Alek Safri Winando, pada Senin (21/9/2026). Ia menyoroti pemenuhan sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon petahana maupun pendaftar dengan status tertentu.
Batas waktu pendaftaran dan kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa diketahui berakhir pada Senin (21/9/2026) pukul 00.00 WIB.
Alek mempertanyakan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan bagi EK sebagai petahana telah dipenuhi. Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen dan persyaratan khusus yang harus dilengkapi, di antaranya rekomendasi Bupati setelah pemeriksaan khusus oleh Inspektorat, izin dari instansi terkait, serta surat izin cuti dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pendaftar yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara EK selaku petahana yang mencalonkan kembali di Desa Cariumulya belum mendapat izin dari instansi yang bersangkutan, bahkan izin cuti dari BKN. Oleh sebab itu, tepat pada malam ini pukul 00.00 WIB, berkas yang bersangkutan sebagai salah satu bakal calon seharusnya ditolak panitia Pilkades,” kata Alek kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Tahapan Verifikasi Berlangsung hingga 21 September
Dalam tahapan Pilkades digital serentak 2026 di Kabupaten Karawang, pendataan bakal calon telah berlangsung sejak 2 hingga 10 September 2026.
Setelah tahap pendataan, berkas para pendaftar memasuki proses verifikasi dan validasi oleh panitia yang berlangsung pada 11 hingga 21 September 2026.






