Alek menilai batas waktu tersebut menjadi momentum penting bagi panitia untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi setiap bakal calon telah terpenuhi. Menurut dia, apabila hingga berakhirnya masa verifikasi masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, bakal calon tersebut semestinya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut berkas yang bersangkutan tidak lengkap, maka panitia seharusnya menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon yang akan diteliti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Panitia Sebut Petahana Memiliki Persyaratan Khusus
Sementara itu, salah seorang panitia Pilkades di Kecamatan Pangkalan, JA, menjelaskan bahwa seluruh pendaftar wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditentukan dalam proses pencalonan.
Menurutnya, persyaratan khusus berlaku bagi pendaftar dengan status tertentu, termasuk petahana dan aparatur sipil negara.
“Memang untuk petahana ada syarat khusus, misalnya rekomendasi Bupati. Atau, bagi pendaftar yang berstatus ASN, harus ada keterangan dan izin cuti dari instansi terkait dan BKN. Sejauh yang kami pahami, jika salah satunya tidak terpenuhi, berkas pendaftar dinyatakan ditolak dan gugur secara administrasi,” pungkasnya.
Persoalan kelengkapan administrasi tersebut kini menjadi perhatian menjelang berakhirnya tahapan verifikasi dan validasi bakal calon dalam pelaksanaan Pilkades digital serentak 2026 di Kabupaten Karawang. (YHJ)






