Dari hasil penyelidikan awal Unit Reserse Kriminal Polsek Pusakanagara, polisi menduga seorang perempuan berinisial J (18) merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, J. mengaku melahirkan seorang diri di kamar tidurnya pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu disebut lahir dalam kondisi tidak bernapas dan tidak menangis.
Karena merasa takut diketahui keluarga serta malu terhadap lingkungan sekitar, sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, bayi tersebut dikuburkan seorang diri di pekarangan rumah menggunakan pecahan genting untuk menggali tanah.
“Kami masih mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh, termasuk memastikan penyebab pasti kematian bayi melalui pemeriksaan medis. Semua proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya Ketua RT setempat serta Bhabinkamtibmas Desa Rancadaka. Selain itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan tim medis untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut. (Gabriel Adammara)






