Kemudahan ini berlaku mulai 6 April 2026 dan diharapkan mampu mengurai berbagai kendala administratif yang selama ini kerap dihadapi masyarakat, terutama dalam kasus kendaraan yang belum balik nama.
Dalam edaran tersebut juga diimbau agar masyarakat segera melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam mewujudkan Jawa Barat yang lebih maju.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam kebijakannya menegaskan pentingnya kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal kepatuhan membayar pajak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik dalam peningkatan pelayanan publik maupun optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.







