Perbaiki Jalur Internet, Warga Purwadadi Tiba-Tiba Dikeroyok Sekelompok Remaja

Perbaiki Jalur Internet, Warga Purwadadi Tiba-Tiba Dikeroyok Sekelompok Remaja. (Foto: YHJ/ BuletinJabar.com)

Dalam rilis tersebut, polisi menyebut terdapat enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan. Namun, hingga press release digelar, baru satu orang yang berhasil diamankan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Purwadadi Polres Subang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Dari kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan celana milik korban, 13 buah celurit panjang (corbek), satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda PCX. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 10 dan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai 9 tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Dalam pesan Kamtibmas yang tercantum dalam press release pengungkapan kasus tersebut, Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang,” katanya AKBP Andi.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang mencurigakan dan diduga sebagai pelaku kejahatan atau begal.

Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian serupa maupun menjadi korban dengan modus yang sama diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap bentuk kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya. (YHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *