Polres Subang Ungkap 32 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Amankan 33 Tersangka dan Ratusan Gram Barang Bukti

Polres Subang Ungkap 32 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Amankan 33 Tersangka dan Ratusan Gram Barang Bukti. (Foto: BuletinJabar.com)

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari deteksi petugas. Modus yang digunakan antara lain transaksi secara Cash On Delivery (COD), sistem peta atau map dengan menempatkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli, hingga transaksi secara tatap muka langsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bacaan Lainnya

Para tersangka terancam hukuman berat dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah.

Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Subang dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Kabupaten Subang. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *