Rekrutmen Tenaga Lokal di BYD dan VinFast Baru 13 Persen, Disnakertrans Terus Dorong Prioritaskan Warga Subang

Kadisnakertrans dan ESDM Kab. Subang, Rona Meiransyah. (Foto: BuletinJabar.com)

“Pendekatan non formal sudah dilakukan, tapi memang perusahaan seperti itu, tidak ada instrumen hukum yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Berdasarkan data sementara, persentase tenaga kerja asal Subang masih tergolong rendah.

Bacaan Lainnya

“Memang baru sekitar 13 persen orang Subang yang diterima,” ungkapnya.

Rona juga mengingatkan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja harus mengacu pada regulasi nasional, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.

“Ini adalah acuan utama yang melarang diskriminasi dalam rekrutmen, termasuk syarat-syarat yang membatasi domisili,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan mengutamakan kompetensi dibanding asal daerah pelamar.

“Lowongan kerja tidak boleh mencantumkan syarat yang bersifat diskriminatif, seperti wajib berdomisili di kota tertentu atau hanya menerima KTP daerah tertentu,” tegas Rona.

Pemerintah daerah berharap, dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja teknis di sektor industri, peluang bagi warga lokal Subang akan semakin besar.

“Mudah-mudahan bisa terjawab nanti pada saat rekrutmen kebutuhan technical skill,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *