Sinyal TV Digital di Subang Masih ‘Zonk’, Hak Informasi Warga Terganjal Kewajiban Pusat

Sinyal TV Digital di Subang Masih 'Zonk', Hak Informasi Warga Terganjal Kewajiban Pusat. (Foto: Ilustrasi/ BuletinJabar.com)

SUBANG, BuletinJabar.com – Kehadiran era siaran TV digital yang menjanjikan kualitas gambar jernih dan suara menggelegar rupanya belum bisa dinikmati secara merata oleh masyarakat Kabupaten Subang. Di saat warga daerah lain tengah asyik menikmati berbagai kanal hiburan gratis, sebagian warga Subang justru harus gigit jari karena kesulitan menangkap sinyal TV digital.

Kondisi ini memicu keluhan di tengah masyarakat, terlebih saat adanya momentum besar seperti siaran pertandingan olahraga Piala Dunia atau program favorit yang sangat dinantikan.

Kesulitan warga Subang dalam mengakses sinyal TV digital ini sejatinya bertentangan dengan hak masyarakat yang telah dijamin oleh negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Penyiaran) , hak warga negara diatur dengan sangat tegas:

• Pemerataan Informasi: Undang-undang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak dan merata. Stasiun TV pun wajib menyebarkan siaran yang bisa diakses publik secara gratis (free to air).

• Migrasi ke Digital: Aturan peralihan dari TV analog ke TV digital (Analog Switch Off) ditetapkan untuk memastikan kualitas siaran yang lebih baik dan menjangkau seluruh pelosok negeri secara merata.

Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya berjalan mulus di wilayah Subang.Menanggapi keluhan masyarakat mengenai buruknya kualitas sinyal dan minimnya jumlah channel yang tertangkap, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana, memberikan klarifikasi.

Dadan menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan ruang gerak dalam mengatasi masalah ini, karena urusan regulasi penyiaran dan telekomunikasi sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *