Sinyal TV Digital di Subang Masih ‘Zonk’, Hak Informasi Warga Terganjal Kewajiban Pusat

Sinyal TV Digital di Subang Masih 'Zonk', Hak Informasi Warga Terganjal Kewajiban Pusat. (Foto: Ilustrasi/ BuletinJabar.com)

“Terkait dengan kewenangan daerah di urusan telekomunikasi, kan kalau berbicara sinyal, internet, itu tidak menjadi kewenangan daerah. Nah, sehingga Diskominfo Kabupaten menjadi tidak terlibat di dalam pengelolaan frekuensi, jaringan. Itu sudah ditarik ke pusat. Jadi kewenangannya di Kementerian. Sehingga kita baik itu data maupun perizinan, kita menjadi tidak memiliki data itu,” ujar Dadan Dwiyana saat dikonfirmasi BuletinJabar.com, Rabu (17/6/2026).

Karena keterbatasan wewenang tersebut, Diskominfo Subang juga mengaku tidak memegang data pasti mengenai jumlah stasiun TV digital yang saat ini jangkauan sinyalnya sudah masuk ke wilayah Subang.

Meski tidak memiliki kewenangan langsung untuk membenahi infrastruktur atau memanggil pihak penyelenggara multipleksing (stasiun TV), Pemkab Subang menyatakan siap menjembatani keluhan warga ke tingkat pusat.

Hanya saja, Dadan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi atau permohonan tertulis dari masyarakat Subang terkait kendala sinyal TV digital tersebut.

“Kalau ada masyarakat ingin mengeluhkan atau menyampaikan aspirasi, caranya ke Diskominfo itu, ya kalau masyarakat mah bebas lah, nanti kita filter, kita lanjutkan dengan narasi yang lebih ini. Kalau itu kan sifatnya meneruskan aspirasi. Karena kalau mengeksekusi langsung, kita tidak punya kewenangan gitu,” pungkasnya.

Bagi warga Subang yang merasa haknya untuk mendapatkan pemerataan informasi terganggu akibat sinyal TV digital yang minim, pintu Diskominfo Subang kini terbuka sebagai penyalur lidah masyarakat agar keluhan tersebut didengar langsung oleh Kemenkominfo di pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *