SUBANG, BuletinJabar.com — Pemerintah Kabupaten Subang terus berkomitmen dalam memperluas jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menggelontorkan anggaran sebesar Rp4,6 miliar untuk membayar iuran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda BPJS Kesehatan.
Dana tersebut dialokasikan secara spesifik untuk memastikan kesinambungan layanan kesehatan gratis bagi segmen masyarakat yang membutuhkan penjaminan langsung dari anggaran daerah. Meskipun demikian, pos anggaran untuk perlindungan kesehatan ini bersumber dari beberapa kombinasi pembiayaan nasional dan daerah.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr. Dwinan Marchiawati melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinkes Subang, dr. Arif R, menjelaskan bahwa DBH CHT menjadi salah satu pilar penopang penting dari total keseluruhan anggaran perlindungan jaminan kesehatan di Kabupaten Subang.
“Anggaran sebesar 4,6 miliar rupiah dari DBH CHT tersebut diperuntukkan khusus membayar iuran PBI Pemda. Namun perlu dipahami bahwa sumber anggaran PBI Pemda itu tidak hanya dari DBH CHT saja, melainkan gabungan dari tiga sumber, yaitu Pajak Rokok, Dana Alokasi Umum (DAU), dan DBH CHT itu sendiri,” ujar dr. Arif kepada BuletinJabar.com, Kamis (16/7/2026).
Ia memaparkan secara rinci porsi pemanfaatan dana cukai tembakau ini. Alokasi Rp4,6 miliar dari cukai tembakau diproyeksikan mampu mencakup proteksi kesehatan bagi ribuan warga Subang dalam jangka waktu setahun penuh secara konstan.
“Dari porsi DBH CHT ini, alokasinya cukup untuk membiayai iuran sekitar 10.100-an peserta PBI selama 12 bulan penuh. Nah, untuk sisa penjaminan peserta lainnya di luar jumlah tersebut, ditutup menggunakan anggaran yang bersumber dari Pajak Rokok,” tambahnya.






