520 Warga Binaan Lapas Subang Terima Remisi Idul Fitri 2026, 4 Orang Langsung Bebas

520 Warga Binaan Lapas Subang Terima Remisi Idul Fitri 2026, 4 Orang Langsung Bebas. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com – Suasana khidmat menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Subang, usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Sabtu (21/03/2026). Sebanyak 520 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, kepada perwakilan warga binaan. Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Bacaan Lainnya

Pemberian remisi ini mengacu pada sejumlah Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yakni Nomor PAS-453.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-464.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-467.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-469.PK.05.03 Tahun 2026, serta PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026.

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri atas Pidana umum: 343 orang, Narkotika (PP 99): 177 orangK, orupsi dan terorisme: 0 orang.

Sementara itu, berdasarkan besaran perolehan remisi: Remisi Khusus I (RK I) diberikan kepada 516 narapidana, dengan rincian 15 hari 110 orang, 1 bulan 353 orang, 1 bulan 15 hari 43 orang, 2 bulan 10 orang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *