HUT ke-81 RI, 539 Warga Binaan Lapas Subang Dapat Remisi, 5 Orang Langsung Bebas

HUT ke-81 RI, 539 Warga Binaan Lapas Subang Dapat Remisi, 5 Orang Langsung Bebas. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang. Sebanyak 539 narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.

Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 tersebut digelar pada Senin (17/8/2026) pukul 07.30 WIB di Pemda Kabupaten Subang. Kegiatan dihadiri Bupati Subang Bapak Reynaldi Putra Andita BR, S.IP atau yang mewakili, Kepala Lapas Kelas IIA Subang Bapak Gatot Harisaputro, A.Md.I.P., S.H., M.H., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

Remisi Umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 17 Agustus sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Di Lapas Kelas IIA Subang, sebanyak 539 orang memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum tahun ini. Rinciannya, 72 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 467 orang mendapatkan Remisi Umum lanjutan.Lima Warga Binaan Langsung BebasDari 539 penerima remisi tersebut, sebanyak 6 orang masuk kategori Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang dapat menyebabkan masa pidana berakhir.

Menariknya, 5 orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi. Sementara 1 orang lainnya, meski masa pidananya telah habis setelah memperoleh remisi, masih harus menjalani pidana subsider denda.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1453,1454,1455,1456,1461.PK.05.03 Tahun 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *