Data per 17 Agustus 2026 menunjukkan Lapas Kelas IIA Subang dihuni 847 orang, yang terdiri dari 735 narapidana dan 112 tahanan.Dari jumlah tersebut, terdapat 196 narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.
Berdasarkan rekapitulasi, dari 539 narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 533 orang menerima RU I dan 6 orang menerima RU II.Sementara berdasarkan jenis tindak pidana terkait ketentuan Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34(A) ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 178 narapidana kasus narkotika yang mendapatkan remisi. Tidak terdapat penerima remisi dari kategori HAM berat, human trafficking, keamanan negara/makar/politik, korupsi, pembalakan liar, pencucian uang, perikanan, psikotropika, terorganisasi, maupun teroris.
Adapun 196 narapidana yang belum memenuhi syarat remisi terdiri dari 7 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana, 23 orang karena pencabutan PB, 140 orang terkait Reg F (pelanggaran tata tertib), 15 orang remisi susulan, 3 orang karena SH (seumur hidup), serta 8 orang sedang menjalani subsider.
Simbol Penghargaan atas Perubahan PerilakuPemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang secara konsisten menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.
Acara ditutup dengan penyerahan secara simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan. Penyerahan tersebut disambut antusias dan semangat kebangsaan dari seluruh peserta yang hadir.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi pengingat bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani masa pidana, tetapi juga memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik. (YHJ)






