Camat dan Polsek Pagaden Tutup Galian Tanah Ilegal di Subang, Dua Alat Berat Diamankan

Camat dan Polsek Pagaden Tutup Galian Tanah Ilegal di Subang, Dua Alat Berat Diamankan. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com – Aktivitas galian tanah merah tidak berizin di wilayah Kabupaten Subang kembali ditertibkan. Personel Polsek Pagaden bersama unsur pemerintah daerah melakukan penutupan lokasi tambang ilegal di Kampung Bolang, Desa Munjul, Kecamatan Pagaden Barat, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono. Penertiban dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari aparat kepolisian, Satpol PP, hingga pihak kecamatan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendampingan dalam proses penutupan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.

“Kami melaksanakan pendampingan penutupan galian tanah merah tidak berizin di Kp. Bolang Rt.02 Rw.01 Desa Munjul Kec. Pagaden Barat Kabupaten Subang,” ujar AKP Ikin Sodikin.

Penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar, bersama Satpol PP Kabupaten Subang. Dalam kegiatan itu, sebanyak 18 personel Polsek Pagaden turut diterjunkan untuk mengamankan jalannya penertiban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *