Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, dua kunci alat berat juga diserahkan kepada pihak kecamatan dan dituangkan dalam berita acara resmi.
“Diamankan dua unit beko, masing-masing Kobelco PC 200 dan Kobelco PC 75, serta dua kunci alat berat yang diserahkan kepada Camat Pagaden Barat,” tambahnya.
AKP Ikin Sodikin menegaskan bahwa pasca penertiban, tidak ada lagi aktivitas galian ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Pagaden. Ia juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
“Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pagaden dalam keadaan aman dan kondusif,” tegasnya.
Pihak kepolisian bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna mencegah kembali munculnya aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.






