SUBANG, BuletinJabar.com – Pemerintah Kabupaten Subang terus memperkuat fondasi pembangunan daerah, khususnya di sektor kesehatan dan tata kelola pemerintahan. Hal tersebut ditandai dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah serta Penjelasan Bupati atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (22/06/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H., dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Subang masa jabatan 2024–2029.
Mengawali sambutannya, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., atau yang akrab disapa Kang Rey, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD. Ia juga mengucapkan selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah kepada seluruh masyarakat.
Kang Rey berharap momentum pergantian tahun baru Islam dapat menjadi semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya Kabupaten Subang yang unggul dan berdaya saing.
Pada agenda pertama, Kang Rey memaparkan Nota Pengantar Raperda tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat arah pembangunan kesehatan di Kabupaten Subang.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah akan menjadi landasan penting dalam membangun sistem kesehatan yang lebih terarah, terpadu, berkelanjutan, serta mampu menjawab berbagai tantangan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan strategis dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan sistem kesehatan daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ungkapnya.






