Lebih lanjut, Kang Rey menjelaskan bahwa pembangunan kesehatan merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai modal dasar pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu memberikan arah, kepastian hukum, serta pedoman yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan.
Ia berharap Raperda tersebut dapat diterima dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Subang.
Setelah penyampaian Nota Pengantar Raperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Paparan tersebut disampaikan oleh Bupati Subang dan dilanjutkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni, S.Sos., M.Si.
Penyampaian LPJ Tahun 2025 menjadi bagian penting dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik, laporan tersebut juga mencerminkan pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama DPRD diharapkan terus memperkuat sinergi dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Turut mendampingi Bupati Subang dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asisten Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para Camat se-Kabupaten Subang.






