SUBANG, BuletinJabar.com — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang memandang perlunya pembaruan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Pasalnya, regulasi yang ada saat ini dinilai sudah usang dan tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman serta regulasi tingkat nasional terbaru.
Wakil Ketua III Baznas Subang, Wahyudin, mengungkapkan bahwa Perda Baznas yang berlaku saat ini merupakan produk hukum tahun 2006. Sementara itu, pemerintah pusat telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Perda Baznas yang hari ini itu sudah kadaluarsa ya, karena lahir dulu tahun 2006. Sedangkan undang-undang tentang Baznas itu nomor 23 tahun 2011. Lah sampai sekarang belum ada Perda yang terbaru gitu kan,” ujar Wahyudin kepada BuletinJabar.com, Senin (20/7/2026).
Oleh karena itu, pihak Baznas Subang berencana untuk menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru guna mendongkrak optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan target pengumpulan dana zakat dari tahun ke tahun yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Indeks Zakat Nasional (IZN).






