Baznas Subang Dorong Pembaharuan Perda, Optimalkan Pengumpulan ZIS di Daerah

Baznas Subang Dorong Pembaharuan Perda, Optimalkan Pengumpulan ZIS di Daerah. (Foto: Istimewa)

Dalam upaya merealisasikan pembaruan regulasi tersebut, Baznas Subang mengaku telah membangun komunikasi awal dengan pimpinan serta komisi terkait di DPRD Kabupaten Subang.

“Sudah, kita dengan Pak Ketua sudah membangun komunikasi terkait rencana apa usulan Perda tentang zakat ini, termasuk dengan anggota komisi DPRD. Mungkin nanti beberapa bulan kedepan kita akan membangun komunikasi yang lebih intensif,” jelas Wahyudin.

Bacaan Lainnya

Wahyudin berharap melalui payung hukum yang baru nanti, ruang lingkup pengumpulan ZIS tidak hanya terbatas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah saja, melainkan dapat diperluas hingga mencakup sektor swasta dan korporasi yang beroperasi di Kabupaten Subang.

“Bagaimana nanti kita minta partisipasi dari mereka itu sendiri kan enak kalau sudah ada payung hukum yang memang menaungi kerja kami di Baznas ini,” tambahnya.

Dengan adanya regulasi turunan yang kuat di tingkat daerah, Baznas Subang optimis kinerja kelembagaan dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Subang dapat berjalan semakin maksimal. (YHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *