Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, 26 Tersangka Diamankan

SUBANG, BuletinJabar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 26 tersangka, yang terdiri atas 17 tersangka kasus sabu, delapan tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi, dan satu tersangka penyalahgunaan psikotropika.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil intensifikasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang sepanjang Juli 2026.

Bacaan Lainnya

“Selama periode Juli 2026, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 26 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar AKBP Andi Purwanto kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (4/8/2026).

Dari total perkara yang diungkap, kasus penyalahgunaan sabu menjadi yang paling dominan, yakni 17 kasus. Sementara itu, polisi juga mengungkap delapan kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi serta satu kasus penyalahgunaan psikotropika.

Kasus penyalahgunaan sabu tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Cibogo sebanyak tiga tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Pagaden satu TKP, Subang dua TKP, Cipunagara empat TKP, Dawuan satu TKP, Pagaden Barat satu TKP, dan Ciasem dua TKP.

Sementara itu, kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi ditemukan di Kecamatan Subang sebanyak tiga TKP, Kecamatan Pamanukan satu TKP, Compreng satu TKP, dan Ciasem satu TKP. Adapun satu kasus penyalahgunaan psikotropika terjadi di Kecamatan Subang.

Menurut AKBP Andi Purwanto, seluruh tersangka memiliki latar belakang profesi yang beragam. Pada kasus sabu, mayoritas tersangka berprofesi sebagai wiraswasta, disusul buruh harian lepas, karyawan swasta, dan pengangguran. Sedangkan pada kasus obat sediaan farmasi, tersangka berasal dari kalangan pengangguran, buruh harian lepas, karyawan swasta, mahasiswa, hingga wiraswasta. Sementara tersangka kasus psikotropika diketahui tidak bekerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *