Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Subang juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 146,16 gram sabu, 10.721 butir obat sediaan farmasi, 89 butir psikotropika, sembilan unit timbangan digital, 21 unit telepon genggam, lima unit sepeda motor, plastik klip, microtube, dompet, tas, stereofoam, lakban, gunting, cutter, kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp1.058.000.
AKBP Andi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda sesuai jenis perkara yang diungkap.
“Sebanyak 17 tersangka berperan sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu, delapan tersangka sebagai penjual atau pengedar obat sediaan farmasi, dan satu tersangka sebagai penjual atau pengedar psikotropika,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun tersangka kasus psikotropika dipersangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi melalui transfer, pemetaan lokasi menggunakan Google Maps, transaksi tatap muka, sistem tempel di lokasi tertentu, hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegasnya. (YHJ)






