Kang Rey menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama seluruh pihak terkait terus berupaya memadamkan api dan mengurangi kepulan asap. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuang sampah ke eks TPA Panembong yang telah resmi ditutup.
“Kita terus berupaya agar api dan asap segera reda. Ini terus stand by bahkan per 15 menit ganti mobil tangki. Ini salah satu alasan TPA yang ditutup, tidak boleh ada kegiatan pembuangan sampah. Tolong TPA yang ditutup jangan digunakan lagi,” tegasnya.
Selain fokus pada penanganan kebakaran di eks TPA Panembong, Pemerintah Kabupaten Subang juga berencana menutup titik pembuangan sampah di Jalancagak sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Yang di sini dan Jalancagak dalam waktu dekat kita tutup, agar tidak terjadi seperti ini lagi,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Subang telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2026 untuk pembangunan empat Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sebagai proyek percontohan dalam penanganan persoalan sampah di Kabupaten Subang.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh kecamatan di Kabupaten Subang telah memiliki TPS 3R pada tahun 2028 sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati Subang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Kasatpol PP Subang, para petugas gabungan, serta masyarakat sekitar yang turut hadir di lokasi. (YHJ)






