Pelaksanaan Opsgab pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Subang telah berlangsung sejak 19 Mei 2026. Hingga 16 September 2026, tercatat sudah enam kali kegiatan dilaksanakan dengan durasi masing-masing kegiatan selama tiga hari.
Rona mengatakan kegiatan pemeriksaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menunggu adanya pemeriksaan untuk membayar pajak kendaraan.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk senantiasa mengecek dan melunasi pajak tepat waktu. Bagi yang memiliki tunggakan, segera selesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan demi ketertiban administrasi dan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Subang,” katanya.
Bapenda Kabupaten Subang juga mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai layanan resmi, antara lain Samsat online melalui SAPAWARGA/SAMBARA, gerai Samsat keliling, maupun saluran pembayaran resmi lainnya.
Melalui pelaksanaan Opsgab secara berkala, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus ikut berkontribusi terhadap penerimaan daerah. (YHJ)






