“Kami seperti diarahkan untuk membeli ke satu penyedia dengan harga yang sudah ditentukan,” ungkap salah satu kepala sekolah SMP Negeri di Subang.
Para kepala sekolah mengaku tidak memiliki banyak pilihan, karena pengadaan telah ditentukan, termasuk spesifikasi buku yang disebut telah “dicirikan” sejak awal. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
AMS menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai dunia pendidikan yang seharusnya dijalankan secara bersih dan akuntabel.
Angkatan muda Subang (AMS) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan buku tersebut.
AMS juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang transparan, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.






