Forum Masyarakat Subang Bersatu Apresiasi Penutupan Sementara Pengelolaan Limbah BYD di Cimayasari

Forum Masyarakat Subang Bersatu Apresiasi Penutupan Sementara Pengelolaan Limbah BYD di Cimayasari. (Foto: Istimewa)

Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Kabupaten Subang dan dinas terkait yang telah merespons aspirasi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Subang dan dinas terkait yang telah menunjukkan kinerja yang baik dalam merespons aspirasi masyarakat. Ini contoh bahwa ketika masyarakat menyampaikan aspirasi dengan data dan argumentasi yang jelas, pemerintah harus hadir dan memberikan tindak lanjut,” katanya.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Forum Masyarakat Subang Bersatu menegaskan bahwa penutupan sementara bukanlah akhir dari persoalan.

Forum meminta pemeriksaan terhadap legalitas, perizinan, tata kelola pengelolaan limbah, serta aspek lingkungan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Forum juga meminta agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada tindakan administratif semata. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami ingin Kabupaten Subang memiliki tata kelola usaha yang sehat. Investasi dan aktivitas industri tentu penting, tetapi investasi tidak boleh ditempatkan di atas hukum. Prinsipnya sederhana: siapa pun pelakunya, sebesar apa pun usahanya, sepanjang beroperasi di Kabupaten Subang, harus tunduk pada aturan,” pungkas Iqbal.

Forum Akan Terus Mengawal

Forum Masyarakat Subang Bersatu menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai aspek legalitas dan ketentuan yang mengatur kegiatan pengelolaan limbah dimaksud.

Forum menegaskan, selama aspek legalitas dan ketentuan operasional belum mendapatkan kejelasan sesuai aturan yang berlaku, pihaknya meminta agar kegiatan operasional perusahaan tersebut tidak dilakukan.

Bagi Forum Masyarakat Subang Bersatu, pengawasan masyarakat dan tindak lanjut pemerintah menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di Kabupaten Subang tetap berjalan dengan memperhatikan kepatuhan terhadap hukum, kepentingan masyarakat, serta aspek lingkungan. (YHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *