Keabsahan Ijazah Bakal Calon Kades Karangsegar Dipersoalkan, Warga Minta Verifikasi Menyeluruh

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Karangsegar, Andhika Kharisma. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, BuletinJabar.com — Keabsahan dokumen ijazah salah satu bakal calon Kepala Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dipersoalkan masyarakat. Persoalan tersebut mencuat dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 yang berlangsung pada 29 Juli hingga 6 Agustus 2026.

Salah satu bakal calon yang menjadi sorotan adalah Toyang. Dokumen pendidikannya dipersoalkan lantaran ditemukan adanya perbedaan data identitas pada sejumlah ijazah yang digunakan dalam proses pendaftaran.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Karangsegar, Andhika Kharisma, mengatakan persoalan utama berkaitan dengan perbedaan nama pada ijazah jenjang pendidikan yang dimiliki Toyang. Menurutnya, terdapat perbedaan nama pada ijazah SD, Paket B, dan Paket C yang perlu mendapatkan klarifikasi.

“Terhadap perbedaan nama dalam ijazah SD, Paket B, dan Paket C atas nama bakal calon Toyang, ditemukan adanya persoalan administratif,” kata Andhika saat diwawancarai, Rabu (19/8/2026).

Persoalan tersebut semakin mengemuka setelah adanya surat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Minhajul Falah, Kecamatan Batujaya.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa data ijazah Paket B atas nama Toyang yang dinyatakan lulus pada 2012 tidak sesuai dengan data yang tercatat. Ijazah tersebut disebut dinyatakan gugur dan tidak pernah terdaftar.

Andhika mengatakan temuan itu diperkuat dengan surat keterangan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang Nomor 400.3.3/3110/Disdikbud tertanggal 11 Agustus 2026.Berdasarkan surat tersebut, nomor peserta B-12-02-19-015-010-7 yang tercantum pada ijazah Paket B atas nama Toyang disebut tidak tercatat atas nama Toyang.

Nomor peserta tersebut, menurut surat itu, justru tercatat atas nama Siti Nurjanah.

Atas temuan tersebut, Andhika menilai keabsahan ijazah Paket B yang digunakan Toyang sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *