“Dengan adanya ketidaksesuaian data tersebut, ijazah Paket B atas nama Toyang patut dipertanyakan keabsahannya dan perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum digunakan sebagai persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa,” ujarnya.
Andhika juga meminta agar tidak ada penerbitan dokumen baru yang bertentangan dengan hasil verifikasi sebelumnya.
Menurutnya, apabila kemudian muncul dokumen atau keterangan baru yang menyatakan ijazah tersebut sah, penerbitannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data dan prosedur administrasi yang berlaku.
“Jangan sampai ada surat baru dari dinas pendidikan atau PKBM yang isinya seolah-olah membenarkan keberadaan dokumen ijazah tersebut, padahal sebelumnya sudah dipastikan bahwa nomor ijazah itu tercatat atas nama orang lain,” katanya.
Dia menegaskan, masyarakat akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan tindakan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan atau terdapat upaya memanipulasi dokumen dalam proses pencalonan.
“Jika semua itu dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai keabsahan ijazah tersebut masih menjadi tudingan yang perlu diklarifikasi kepada Toyang maupun pihak-pihak terkait.
Verifikasi resmi dari penyelenggara Pilkades dan instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya persyaratan administrasi seluruh bakal calon.
Klarifikasi tersebut juga menjadi penting agar proses Pilkades 2026 di Desa Karangsegar berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (YHJ)






