Menurut Dito, salah satu persoalan utama dalam pengelolaan parkir adalah keterbatasan anggaran pemerintah. Selain itu, hingga saat ini belum tersedia alokasi honor khusus bagi petugas parkir yang bertugas di lapangan.
“Selama ini petugas parkir tidak memiliki honor tetap. Mekanisme yang berjalan lebih kepada sistem bagi hasil. Kondisi ini tentu menjadi salah satu kendala dalam mengoptimalkan pelayanan maupun penerimaan retribusi,” jelasnya.
Karena itu, Dishub menilai kerja sama dengan pihak ketiga akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik dari sisi profesionalisme pengelolaan maupun peningkatan pendapatan daerah.
“Dengan pola kerja sama bersama pihak ketiga, kami berharap pengelolaan parkir menjadi lebih baik, lebih tertib, dan penerimaan retribusi parkir juga bisa meningkat sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ujar Dito.
Selain mengejar target pendapatan, Dishub juga berharap sistem pengelolaan yang lebih profesional dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang. (YHJ)






