SUBANG, BuletinJabar.com – Kesempatan emas bagi warga Subang yang memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Kabupaten Subang resmi meluncurkan program stimulus berupa pembebasan denda pajak untuk piutang pajak hingga 5 tahun ke belakang. Program ini berlaku mulai Januari hingga akhir April 2026.
Kepala Bapenda Subang, Yeni Nuraeni, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Salah satunya adalah kita adanya stimulus pembebasan denda pajak untuk 5 tahun ke belakang. Jadi ini para Wajib Pajak (WP) yang punya utang pajak 5 tahun ke belakang, itu kalau mereka mau bayar, dendanya hilang. Ini kan banyak WP yang piutang pajaknya di atas miliaran, ini bisa dimanfaatkan sampai akhir April sekarang,” jelas Yeni kepada BuletinJabar.com, Jumat (10/4/2026).
Program ini pun disambut baik oleh masyarakat. Jaka Permana, salah seorang warga, mengaku sangat terbantu dengan adanya penghapusan denda ini.
“Dulu saya bayar masih ada denda yang tahun ke belakang. Kalau dengan adanya program ini nanti membantu pisan, apalagi kalau bebas denda. Aduh ya lumayan juga, jadi mengurangi beban saya untuk membayar pajak,” ungkapnya.
Senada dengan Jaka, Subari, wajib pajak asal Kalijati, juga merasa program ini adalah solusi tepat bagi warga yang sempat menunggak.
“Tentu sangat membantu ya, karena ada penghapusan denda, otomatis bisa mengurangi biaya kami untuk membayar pajak. Apalagi yang sudah lama (menunggak), jadi cukup membantulah bagi kami sebagai warga,” tuturnya.







