Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan, khususnya yang disertai kekerasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat beraktivitas di waktu rawan, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Konferensi pers berlangsung aman dan kondusif, sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Subang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.






