Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolres Subang menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku. Namun, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan atau main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk penanganan hukum,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan di area publik maupun proyek pembangunan.
Selama berlangsungnya konferensi pers, situasi terpantau aman dan kondusif. Polres Subang pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjalankan penegakan hukum secara profesional.






