“Apakah terhadap pembangunan yang bersumber dari ADD dan DD telah diperiksa secara langsung di lapangan oleh Inspektorat? Sehingga tindak lanjut LHP dinyatakan selesai. Padahal di lapangan para klien kami menemukan beberapa pekerjaan yang belum selesai,” ujarnya.
Menurut Alek, kejelasan mengenai proses pemeriksaan tersebut penting bagi masyarakat, terlebih persoalan itu berkaitan dengan administrasi pencalonan kepala desa petahana.
Minta Salinan Dokumen Hasil Pemeriksaan
Untuk memperoleh kejelasan, Alek mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Karawang. Surat tersebut berisi permintaan salinan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar tindak lanjut LHP.
Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui hasil pemeriksaan secara jelas sekaligus memahami dasar administrasi pencalonan kepala desa petahana.
“Kami telah bersurat kepada Inspektorat untuk meminta salinan dokumen hasil pemeriksaan, karena ini sifatnya terbuka dan wajib diketahui masyarakat. Terlebih ini berkaitan dengan kredibilitas yang bersangkutan selaku kepala desa, maupun keabsahan berkas administrasi selaku bakal calon,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Inspektorat Kabupaten Karawang maupun pihak bakal calon yang dipersoalkan belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. (YHJ)






