Persyaratan Umum Pelamar
Setiap pelamar wajib memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pria atau Wanita berusia minimal 25 tahun dan maksimal 30 tahun.
- Bagi pelamar wanita, tidak dalam kondisi hamil.
- Diutamakan berdomisili di wilayah Kecamatan Subang dan sekitarnya.
- Tidak sedang melaksanakan pendidikan dan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi/lembaga lain.
- Bila memiliki pengalaman kerja, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Polri/Pegawai Swasta (dibuktikan dengan Surat Paklaring dari tempat kerja sebelumnya).
- Bersedia menandatangani kontrak kerja selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan kerja (dapat diperpanjang jika memenuhi syarat dan ketentuan).
- Bersedia bekerja dalam sistem shift.
Berkas dan Tata Cara Pendaftaran
Pelamar wajib menyusun berkas administrasi sebagai berikut:
1. Daftar Riwayat Hidup (CV) asli.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) aktif.
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Pemerintah.
5. Pas photo terbaru ukuran 4×6 latar belakang merah (1 lembar).
6. Fotokopi KTP.
7. Fotokopi STR aktif.
Berkas lamaran dapat dikirimkan secara langsung (walk-in) ke Kantor RSUD Subang atau dikirim melalui jasa ekspedisi/Pos ke alamat: Kantor RSUD Subang Jl. Brigjen Katamso No. 37, Kel. Dangdeur, Kec. Subang, Kab. Subang, Jawa Barat (Kode Pos: 41212) U.P.: Bagian Kepegawaian (Fani)
Batas Akhir Pengiriman Berkas: Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 15.00 WIB.
Seluruh proses rekrutmen ini GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun.
Keputusan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Subang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.Informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui akun media sosial resmi RSUD Subang di Instagram/TikTok (`@rsudsubangofficial`), Facebook (`RsudSubang`), atau situs resmi `www.rsud.subang.go.id. (YHJ)






