RSUD Subang Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Tersedia 3 Posisi Tenaga Kesehatan, Cek Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya!

RSUD Subang Buka Rekrutmen Pegawai 2026. (Foto: Istimewa)

Persyaratan Umum Pelamar

Setiap pelamar wajib memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pria atau Wanita berusia minimal 25 tahun dan maksimal 30 tahun.
  • Bagi pelamar wanita, tidak dalam kondisi hamil.
  • Diutamakan berdomisili di wilayah Kecamatan Subang dan sekitarnya.
  • Tidak sedang melaksanakan pendidikan dan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi/lembaga lain.
  • Bila memiliki pengalaman kerja, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Polri/Pegawai Swasta (dibuktikan dengan Surat Paklaring dari tempat kerja sebelumnya).
  • Bersedia menandatangani kontrak kerja selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan kerja (dapat diperpanjang jika memenuhi syarat dan ketentuan).
  • Bersedia bekerja dalam sistem shift.

Berkas dan Tata Cara Pendaftaran

Pelamar wajib menyusun berkas administrasi sebagai berikut:

1. Daftar Riwayat Hidup (CV) asli.

2. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir.

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) aktif.

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Pemerintah.

5. Pas photo terbaru ukuran 4×6 latar belakang merah (1 lembar).

6. Fotokopi KTP.

7. Fotokopi STR aktif.

Berkas lamaran dapat dikirimkan secara langsung (walk-in) ke Kantor RSUD Subang atau dikirim melalui jasa ekspedisi/Pos ke alamat: Kantor RSUD Subang Jl. Brigjen Katamso No. 37, Kel. Dangdeur, Kec. Subang, Kab. Subang, Jawa Barat (Kode Pos: 41212) U.P.: Bagian Kepegawaian (Fani)

Batas Akhir Pengiriman Berkas: Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 15.00 WIB.

Seluruh proses rekrutmen ini GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun.

Keputusan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Subang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.Informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui akun media sosial resmi RSUD Subang di Instagram/TikTok (`@rsudsubangofficial`), Facebook (`RsudSubang`), atau situs resmi `www.rsud.subang.go.id. (YHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *