Tanpa Penyertaan Modal di 2026, Dirut Perumda TRS Optimis Target PAD Tercapai

Dirut Perumda TRS Lukman Nurhakim. (Foto: YHJ/ BuletinJabar.com)

“Kami mengusulkan jangan sampai Patimban itu berjalan besar, tapi masyarakat sekitarnya kekurangan air. Alhamdulillah dibantu oleh DPR RI, Bu Elita, dan Komisi V untuk pengadaan jaringan perpipaan ke daerah sekitar Pelabuhan Patimban,” tegas Lukman.

Di sisi lain, Lukman membenarkan Perumda TRS tengah mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) kepada DPRD Kabupaten Subang. Perubahan tersebut berkaitan dengan modal dasar Perumda TRS yang ditetapkan sebesar Rp100 miliar sejak 2009 dan kini telah terpenuhi.

Bacaan Lainnya

“Modal dasar dari Pemda sekitar Rp100 miliar itu sudah terpenuhi dari tahun 2009. Modal ini dikonversi menjadi rupiah, termasuk bentuk aset seperti kantor pusat dan kantor cabang yang dihitung nilainya. Karena sudah melampaui limit, maka harus ada perubahan Perda,” paparnya.

Lukman mengatakan, besaran penambahan modal dasar serta jangka waktunya masih akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Subang.

“PDAM itu melaksanakan tugas pemerintah daerah dalam pelayanan publik air bersih. Beda dengan BUMD lain, kami ini pelayanan dasar. Kenapa PDAM harus terus dibantu? Pertama, karena tercantum di Perda, dan kedua, itu kewajiban Pemda membantu BUMD pelayanan dasar. Harusnya yang melayani itu pemerintah, tapi diserahkan ke Perumda,” terangnya.

Sebagai perusahaan daerah yang menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus bisnis, Perumda TRS memiliki ruang untuk mengelola usaha secara proporsional. Namun, kebijakan tarif tetap mengikuti ketentuan pemerintah daerah.

“Tarif itu diatur oleh Perda dan Perbup. Kita tidak bisa naikkan tarif sendiri, harus dengan persetujuan Bupati,” cetusnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *