BANDUNG, BuletinJabar.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 6 April 2026, wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Masyarakat Jawa Barat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha, kini dapat membayar pajak tahunan tanpa harus membawa identitas pemilik pertama. Cukup dengan membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan, proses pembayaran pajak sudah dapat dilakukan.







