SUBANG, BuletinJabar.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, menyatakan optimismenya terkait penyelesaian sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026. Kesembilan Raperda tersebut merupakan gabungan dari inisiatif DPRD dan usulan dari pihak eksekutif (Pemerintah Kabupaten).
Victor merinci, dari total sembilan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), dua di antaranya merupakan inisiatif murni dari DPRD Subang. Sementara sisanya merupakan usulan dari Bupati.
“Sebetulnya dari sembilan ini, yang menjadi usulan (inisiatif) kita itu hanya dua, yaitu Perda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Nah, yang saat ini Panitia Khusus (Pansus)-nya sudah terbentuk dan siap untuk dibahas adalah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” ujar Victor kepada BuletinJabar.com, Jumat (7/8/2026).
Sementara itu, tujuh Raperda lainnya yang merupakan usulan eksekutif meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban APBD, Perubahan APBD, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pedoman Sistem Kesehatan Daerah, hingga Perda terkait penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda TRS/ PDAM).
Terkait usulan eksekutif, Victor menyebutkan bahwa Raperda Pedoman Sistem Kesehatan Daerah saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan Pansus. Namun, ia tak menampik adanya sedikit keterlambatan pada beberapa Raperda usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya terkait PDAM.
Ketua DPRD Subang ini meluruskan bahwa keterlambatan tersebut bukan berada di ranah legislatif, melainkan pada kesiapan Naskah Akademik dari pihak pengusul.
“Ini sebetulnya yang lambat itu bukan di kami (DPRD), tapi dari pengusul Perda yang mengusulkan, karena ini berkaitan dengan Naskah Akademik. Terkadang OPD meminta pengajuan Perda, tapi mereka terbentur biaya karena anggarannya untuk Naskah Akademik tidak ada,” ungkapnya.






