Oleh karena itu, Victor secara tegas mengingatkan seluruh OPD yang berniat mengajukan Raperda agar mempersiapkan anggarannya sejak awal. Terlebih saat ini penjaringan Propemperda ditarik lebih awal.
“Saya selalu ingatkan dalam pembahasan APBD, bagi OPD yang punya niat mengajukan Perda kepada kami, tolong anggarkan di OPD-nya untuk pembuatan Naskah Akademik tersebut,” tegasnya.
Secara khusus, Victor juga menyoroti Raperda terkait PDAM (Perusahaan Umum Milik Daerah Air Minum Tirta Rangga Subang). Ia menjelaskan bahwa Raperda ini sangat krusial karena berkaitan dengan regulasi batas maksimal penyertaan modal yang saat ini sudah mencapai limit.
“Sebetulnya PDAM itu tentang pernyataan modal. Batas maksimal penyertaan modal daerahnya itu sudah terpenuhi sesuai Perda yang lama. Jadi untuk menambah anggarannya, aturannya harus dirubah. Ibaratnya, wadahnya disiapkan dan dibesarkan dulu, barangkali nanti ada investor dari luar atau bantuan provinsi dan pusat, jadi dananya bisa masuk ke situ,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, Victor juga menyinggung nasib Raperda Ketenagakerjaan yang merupakan usulan dari tahun sebelumnya. Ia memastikan bahwa Raperda tersebut tidak jalan di tempat, melainkan saat ini sedang dalam tahap fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, Victor berharap kesembilan Perda ini dapat rampung sesuai target di tahun 2026 demi kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Subang. (YHJ)






