SUBANG, BuletinJabar.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian yang terjadi sepanjang September 2026. Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, sementara lima pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (1/10/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Subang KOMPOL FAJRI ANBIYAA, S.I.K., M.I.K.
Dua perkara yang diungkap yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus ganjal ATM.
Korban Dipukuli, Ponsel Dibawa Kabur
Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Irigasi, Dusun Kaliaren, Desa Sukamandijaya, Kabupaten Subang, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga dihadang sejumlah pelaku. Korban kemudian dipukuli menggunakan tangan kosong serta benda lainnya sebelum telepon seluler miliknya diambil.
Tim gabungan Jatanras dan Resmob Polres Subang yang dipimpin IPDA YAHYA NUDIN, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RRA alias L.
Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Purwakarta pada 23 September 2026.
Namun, perkara tersebut belum sepenuhnya tuntas. Polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 479 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Modus Ganjal ATM, Kartu Korban Ditukar
Kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM. Peristiwa tersebut terjadi di Gerai ATM BCA Alfamart Andalas, Jalan Jenderal Suprapto, Subang, pada Kamis (10/9/2026).






