Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni ES (24), AB (20), dan EJ (18). Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari joki, pelaku yang mengancam dengan senjata tajam, hingga eksekutor yang membawa kabur kendaraan korban.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, dua unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, tiga unit telepon genggam (Vivo, Realme, Infinix), dua dompet hitam, tiga jaket, serta satu celana panjang.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penangkapan dan penahanan para tersangka. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta keterlibatan jaringan kejahatan serupa.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat beraktivitas di waktu dini hari atau di lokasi sepi. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Sebagai penutup, Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas. Selama konferensi pers berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.






